Sejarah mencatat bahwa pada tahun 1960-an, di Indonesia banyak terjadi kasus pencurian dan pembunuhan yang mewarnai “geger PKI” saat itu. Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan bagi H. Bambang Setyo Wahyudi, S.H., M.M., “apakah boleh orang melakukan sesuka hati untuk mencuri ataupun membunuh sesama manusia?” Berangkat dari kegundahan hatinya, pria yang kini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu kemudian memilih untuk kuliah di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS). Selain itu, menimba ilmu di perguruan tinggi negeri merupakan amanah untuk membangun negara ini. Ketika kuliah, pria yang kini sudah memiliki dua putra dan lima cucu tersebut mengandalkan biaya orang tua, tentunya hal ini menjadi tanggung jawab besar baginya.
Setelah lulus dari UNS, pria kelahiran tahun 1957 itu kemudian diterima bekerja di Kejaksaan RI dan ditempatkan pada Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI. Tantangan pertama adalah bahwa apa yang diterimanya selama di bangku kuliah ternyata jauh berbeda dengan situasi dan kondisi di lapangan. Apa yang diterima di bangku kuliah merupakan teori bukan praktik penerapan hukum. Hal tersebut menuntut Bambang untuk belajar lebih detail mengenai penerapan hukum yang lebih spesifik. Pekerjaan adalah pilihan sekaligus komitmen. Manis, pahit serta getirnya adalah bagian dari resiko yang harus dijalani dengan tulus dan ikhlas. Kesadaran itulah yang membuatnya sampai saat ini tetap setia kepada institusi berlambang pedang dan timbangan. Lambang yang menyiratkan insan Adhyaksa, berpendirian tegas, dan tidak mudah berubah pikiran. Apapun yang melandasi tugas serta wewenang adalah amanah dan harus diperjuangkan sampai titik akhir usia.
Di benak Bambang, tak pernah terbersit pikiran untuk berpindah pekerjaan. Namun berpindah daerah wilayah hukum atau bidang penanganan teknis yuridis maupun manajemen sempat dialaminya, mulai dari tingkat daerah sampai dengan tingkat pusat. Tugas sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sudah ada tujuh bulan terhitung sejak Juli 2013. Lama tidaknya masa tugas disuatu daerah adalah relatif, sesuai kebutuhan serta sesuai penilaian pimpinan mengenai evaluasi tugas yang dilaksanakan. Sampai saat ini tugas sebagai Jaksa adalah pilihan yang tepat baginya, karena merupakan panggilan hati yang didalamnya mengandung amanah. Banyak hal yang bisa dipetik dalam melaksanakan amanah itu, misalnya bagaimana mengasah kepekaan batin dalam penerapan hukum yang berhadapan dengan rambu-rambu aturan, sehingga harus tegas dan berani berargumentasi untuk mengungkap fakta yuridis sebagaimana adanya.
Masa-masa sulit pernah Bambang rasakan, misalnya ketika ia menimbang berat ringannya hukuman yang akan dituntut dimuka persidangan. Tergambar dengan jelas dampak yang mungkin bisa dirasakan oleh keluarga si pelaku, disisi lain perbuatan yang merugikan masyarakat luas harus dipertanggungjawabkan di muka hukum. Selalu ada ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan di depan mata. Namun hal tersebut tidak untuk dihindari dan Bambang menyadari betul bahwa itu semua merupakan suatu konsekuensi yang harus ia jalani. Tidak ada keberhasilan tanpa melewati tantangan terlebih dahulu bukan? Bagi Bambang, keberhasilan adalah bagian dari upaya-upaya nyata tanpa rekayasa yang dapat dinikmati oleh orang banyak dan tidak bersifat individual, sehingga bermanfaat bagi diri sendiri maupun institusi di negeri ini. Sadar bahwa ia sudah tidak muda lagi, Bambang memiliki capaian yang ingin diwujudkan di usianya yang sudah lebih dari setengah abad tersebut. Terwujudnya sinergitas di dalam penanganan berbagai tindak pidana oleh unsur penegak hukum. Dengan ini para penegak hukum memiliki persepsi yang sama dengan harapan masyarakat sehingga dapat melayani mereka dengan prima.
Selain aktivitasnya di kejaksaan tinggi, Bambang sering pula membagikan wawasannya pada berbagai forum. Ia pernah menjadi trainer dalam diklat teknis penanganan perkara (korupsi, teroris), penegakan hukum terpadu, penyuluhan hukum di kalangan mahasiswa, sosialisasi persiapan Pemilu, dan sering menjadi pembicara di berbagai kegiatan yang berkaitan dengan penerapan hukum dan perundang-undangan. Waktu senggangnya biasa ia manfaatkan untuk mendesain ruangan supaya lebih rapi dan nyaman. Terakhir, ia meninggalkan pesan kepada almamaternya, tentu demi pengembangan UNS menuju lebih baik. Menurutnya, penerapan sistem pembelajaran semestinya dibuat persentase mengenai teori dan praktik. Nantinya itu dijadikan bekal alumni supaya tidak canggung ketika menghadapi realitas pekerjaan yang dinamis. Tentunya perlu juga disesuaikan dengan bidang masing-masing, sehingga lulusan UNS lebih terampil, kreatif dan inovatif.
- BAMBANG SETYO WAHYUDI, S.H., M.M.
Tempat tanggal lahir : Kediri, 26 Agustus 1957:
Alamat : Depok Mulya I Blok H No.01 Beji Depok – Beji – 16421
Riwayat Tempat Bertugas & Jabatan
- Staf Tata Usaha Penyidikan, Kejaksaan Agung RI (1985)
- Jaksa Fungsional, Kejaksaan Tinggi negeri Jakarta Utara (1988)
- Kepala Sub Seksi Penuntutan, Kejari Jakarta Pusat (1992)
- Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan, Kejari Jakarta Pusat (1993)
- Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejari Cibinong (1995)
- Kepala Seksi Sosial Dan Politik, Kejati DKI Jakarta (1997)
- Pengkaji Di Kejati Tenaga Pengkaji, Kejati DKI Jakarta (1999)
- Kepala Kejaksaan Negeri B, Kejari Barabai (2000)
- Irbankebang Iii Jaksa Agung Muda Pengawasan, Kejagung RI (2002)
- Kepala sub direktorat t.p. Khusus lain pada dit penyidikan – PIDSUS, Kejagung RI (2003)
- Kepala Kejaksaan Negeri A, Kejari Bojonegoro (2007)
- Asisten Pengawasan, Kejati Jabar (2008)
- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Kejati Kep.Riau ( 2009)
- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Kejati Sumut (2011)
- Kepala Kejaksaan Tinggi B, Kejati Sultra (2011)
- Direktur Perdata, Kejagung RI (2012)
- Kepala Kejaksaan Tinggi, Kejati Sumut (2013)