MITIGASI PANDEMI COVID-19 TERHADAP SEKTOR JASA KEUANGAN

IKA UNS. FEB UNS. Sabtu, 20 Juni 2020. Ketua DK OJK Bahas Mitigasi Pandemi Covid-19 Terhadap Sektor Jasa Keuangan. Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Prof. Wimboh Santoso, mengatakan OJK berkomitmen mengurangi kerugian ekonomi Indonesia akibat pandemi Covid-19. Caranya dengan menstabilkan sektor jasa keuangan, mulai dari perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan lainnya.

Disampaikan oleh Prof. Wimboh dalam webinar ‘Kebijakan Countercyclical untuk Sektor Jasa Keuangan dalam Mitigasi Pandemi Covid-19’ yang digelar oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Sabtu (20/6/2020).

Prof. Wimboh yang juga sebagai Guru Besar Tidak Tetap bidang Ilmu Manajemen Resiko FEB UNS menerangkan di awal merebaknya SARS-CoV-2 langsung direspon negatif oleh para investor global. Mereka sudah memprediksi bila hal ini akan berdampak langsung terhadap pengusaha yang mengeluarkan surat hutang atau sahamnya di pasar modal.

“Ini menyebabkan investor outflow terjadi walau sektor riil masih oke tapi sentimen negatif sudah muncul di seluruh dunia. Akhirnya, para investor menjual sahamnya dan dialihkan ke emas,” ucap Prof. Wimboh.

Sentimen negatif tersebut sempat dirasakan Indonesia dengan anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Maret lalu. Dalam perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sempat terjadi trading halt selama 30 menit sebanyak 2 kali karena kemerosotannya lebih dari 5%.

Prof. Wimboh menjelaskan bila sesuai dengan Surat Perintah OJK Nomor: S-274/PM.21/2020 bursa saham akan dihentikan aktivitasnya selama 30 menit bila IHSG anjlok 5% atau lebih. Tujuannya sebagai langkah preventif dalam mengurangi fluktuasi tajam di pasar modal.

“Paling parah dampakya di bulan Maret IHSG kita yang biasanya di atas 6.000 menjadi di bawah 4.500 karena sentimen negatif di pasar modal sehingga dampak ini yang pertama kita rasakan. Kalau kondisi normal saham akan di stop perdagangannya di level 7% tapi kita mengambil kebijakan auto rejection 5% agar penurunan tidak begitu cepat,” jelasnya.

Selain di pasar modal, Alumnus FEB UNS tahun 1983 ini juga menerangkan apabila sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020, sektor perbankan/ lembaga keuangan yang nasabahnya tidak dapat mengangsur, diberi kemudahan untuk sementara tidak menyisihkan modalnya. Hal tersebut dimaksudkan agar sektor perbankan/ lembaga keuangan modalnya tidak berkurang.

Langkah tersebut diambil OJK sebab banyak perusahaan di tanah air yang mengalami permasalahan keuangan akibat pandemi Covid-19 sehingga tidak bisa mengangsur kewajibannya ke bank/ lembaga keuangan.

Prof. Wimboh juga menjelaskan bila pemerintah akan memberikan insentif kepada bank/ lembaga keuangan supaya untuk sementara tidak perlu menggolongkan kreditnya sebagai kredit macet/ non lancar dengan cara direstrukturisasi.

“Salah satu opsinya menuda pembayaran pokok dan bunga. Dibayar kalau perusahaannya sudah recover dengan penundaan paling lama 1 tahun. Dalam skema restrukturisasi sementara tidak perlu menyisihkan modalnya untuk menutup kerugian. Yang bisa direstrukturisasi adalah perusahaan yang sebelumnya tidak bermasalah,” ujar Prof. Wimboh.

Dalam webinar tersebut, Prof. Wimboh memastikan bila krisis akibat pandemi Covid-19 tidak akan menjalar menjadi krisis lainnya. Dengan terus menjalin komunikasi yang intens dengan pemangku kepentingan lainnya, seperti Menteri Keuangan (Menkeu), Bank Indonesia (BI), dan sektor jasa keuangan, ia percaya masyarakat tidak akan panik.

“Insyaallah aman, krisis pandemi ini tidak akan menjadi krisis keuangan karena kita mitigate dengan kebijakan-kebijakan yang terukur, transparan, dan mudah diimplementasikan,” ujarnya. [Humas UNS].

https://uns.ac.id/
https://www.instagram.com/uns.official/
https://twitter.com/11MaretUniv
https://www.youtube.com/c/UniversitasSebelasMaretSurakarta

#uns
#universitassebelasmaret
#unsbisa

Post Author: alumni

Administrator halaman IKA UNS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *